Peraturan Menteri adalah Website Hukum online yang menyajikan fakta peraturan berdasarkan Hukum yang berlaku

Jumat, 22 Desember 2017

Syarat Membuka Maskapai Penerbangan

Bagi Para Miliuner atau Miliarder memang kerap kali tak tau bagaimana menginvestasikan atau memutar uang mereka, termasuk jika jumlah uang yang ia punya adalah Triliunan.

Membuat Maskapai Penerbangan sendiri pun menjadi cara untuk membuat mereka menggunakan uangnya secara pintar.
Walaupun membuat maskapai penerbangan sendiri adalah ide yang bagus, tetapi saya akan memberikan beberapa contoh Maskapai penerbangan indonesia yang Gulung tikar alias bangkrut

Maskapai Penerbangan Gulung Tikar 

Awair (Air Wagon Internasional Airline) - diambil alih Air Asia
Sempati Air - Bangkrut 1997
Bouroq Indonesia AirLines - Bangkrut 2005
Adam Air - bangkrut tahun 2008
Linus Air - Bangkrut 2009
Jatayu Gelang Sejahtera - dicabut izin 2007
Batavia Air - 2012

Mungkin sobat harus memikirkan masalah ini, mengapa mereka bangkrut dan gulung tikar ? . Tentu karena beratnya persaingan. Setelah tau Resiko besar yang akan dijalani, kita akan membahas Syarat dan cara membuka maskapai sendiri

Syarat Membuka Maskapai Penerbangan

Setelah menyiapkan uang yang pastinya tidak Sedikit, inilah Syarat syaratnya

1. Mendapatkan Izin lisensi dari Dirjen Perhubungan Udara, yang meliputi :
a. Izin kegiatan usaha angkutan udara berjadwal
b. Izin kegiatan usaha angkutan udara tidak berjadwal

2. Pemegang izin harus menjalankan usaha secara nyata, beroprasi terus menerus. Dan akan dievaluasi / ditinjau tiap 3 tahun 1 x

 Lampiran Permohonan

1. Akta Pendirian Usaha ( PT ) yang telah disahkan oleh menteri bersangkutan
2. NPWP
3. Surat keterangan Domisili
4. Bank Garansi
5.. Business Plan ( Perencanaan Bisnis ) yang berisi :

a.Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan di operasikan
b.Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan ( operation base ) dan rute penerbangan bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
c.Aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara (demand)
d.Sumber daya manusia termasuk teknisi dan awak pesawat udara
e.Kesiapan atau kelayakan operasi
f.Analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan

Pada Poin E ( kesiapan dan kelayakan operasi ) inilah banyak maskapai yang bangkrut, karena tidak lolos. Banyak pesawat yang tak layak pakai ( sudah tua ) masih saja dijadikan sebagai pesawat angkutan.
Mirisnya lagi, pesawat luar negeri yang sudah tak layak pakai (tak boleh dipakai disana), dibeli orang indonesia karena minimnya modal yang ada.

Saya kira business plan ini tergantung dari bagaimana kita menyiasati dan menggambar secara utuh bagaimana kedepannya perusahaan kita, dan meyakinkan pemerintah akan Professional dan keamanan Perusahaan maskapai anda, jika telah dioperasikan.

3 komentar:

  1. Kami berniat mengurus perizinan baru utk pesawat2 tidak berjadwal, diantara nya 2 pesawat airbush A350 800 private 25 seat, 3 pesawat golfstream G700 private dan 2 copper Siskorky S76 private, bagaimana cara mendapat kan SIUP dan AOC nya ? Terima kasih

    BalasHapus
  2. Saya juga mau bikin maskapai karna saya cinta dunia aviasi saya ingin membantu transportasi di indonesia tapi saya tidak punya kemampuan untuk mewujudkanya. disamping saya masih muda dan belum punya pengalaman, mendirikan maskapai juga membutuhkan dana yang besar, sdm yang handal dan regulasi keamanan serta perizinan yang ketat saya berharap suatu saat dapat mewujudkanya.

    BalasHapus
  3. Impian saya bisa mempunyai pesawat penerbangan sendiri semoga bisa terwujud aamiin

    BalasHapus