Setiap Hal bisa mengalami perubahan, dari mulai manusia, binatang, hingga tumbuhan. Itu sebabnya salah satu teori (atheis) yang sangat kita kenal tentang perubahan adalah ' Teori Evolusi' . Bagaimana seseorang makhluk bisa bertahan hidup hingga sekarang.
Tetapi pada saat ini, yang akan kita bahas bukanlah tentang Teori Evolusi, tetapi tentang Undang undang dasar yang diamandemen ( Diubah ) hingga 4 kali.
Berikut 3 KEMUNGKINAN jawaban yang bisa saya berikan.
1. Mengapa sebuah aplikasi perlu diupdate ? Karena kurang sempurna. Begitulah mungkin anggapan para pejabat negara yang mengganti UUD 1945 , karena kurang sempurna, maka disempurnakan dengan diamandemen atau diubah.
2. Menghilangkan anggapan bahwa UUD 1945 adalah hal yang sangat sakral yang tak bisa diubah dan diperbarui.
3. Ingin menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat yang ada di Indonesia
Bukan maksud ingin menggurui, tetapi poin pertama memang sangatlah bisa kita katakan sebagai jawaban yang singkat dan mudah dimengerti, baik oleh orang yang mengerti dalam tentang hukum, maupun orang awam tentang hukum.
Wah, sepertinya artikel saya kali ini memang terlalu singkat, jika ada yang ingin menambahkan, masukkan saja di komentar ya
Jika ingin dicopy paste, mohon sertakan sumber ^^
Tetapi pada saat ini, yang akan kita bahas bukanlah tentang Teori Evolusi, tetapi tentang Undang undang dasar yang diamandemen ( Diubah ) hingga 4 kali.
Berikut 3 KEMUNGKINAN jawaban yang bisa saya berikan.
1. Mengapa sebuah aplikasi perlu diupdate ? Karena kurang sempurna. Begitulah mungkin anggapan para pejabat negara yang mengganti UUD 1945 , karena kurang sempurna, maka disempurnakan dengan diamandemen atau diubah.
2. Menghilangkan anggapan bahwa UUD 1945 adalah hal yang sangat sakral yang tak bisa diubah dan diperbarui.
3. Ingin menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat yang ada di Indonesia
Bukan maksud ingin menggurui, tetapi poin pertama memang sangatlah bisa kita katakan sebagai jawaban yang singkat dan mudah dimengerti, baik oleh orang yang mengerti dalam tentang hukum, maupun orang awam tentang hukum.
Wah, sepertinya artikel saya kali ini memang terlalu singkat, jika ada yang ingin menambahkan, masukkan saja di komentar ya
Jika ingin dicopy paste, mohon sertakan sumber ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar